Pada 22 April 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang menyesuaikan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM, menggantikan aturan sebelumnya pada PP 55/2022. Artikel ini merangkum poin terpenting yang perlu Anda ketahui sebagai pemilik usaha. Catatan: ini ringkasan edukatif, bukan nasihat pajak resmi — selalu konfirmasi ke DJP atau konsultan pajak Anda.
Tarif PPh Final UMKM: Tetap 0,5%
Tarif PPh Final untuk UMKM tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Skema ini ditujukan untuk menyederhanakan kewajiban pajak pelaku usaha kecil agar mudah dihitung dan dilaporkan.
Siapa yang Berhak Pakai Tarif 0,5%?
Berdasarkan PP 20/2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang
- Wajib Pajak koperasi dalam negeri
Syaratnya, peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak
Untuk WP Orang Pribadi, omzet hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh alias bebas pajak. Tarif 0,5% baru dihitung atas omzet di atas Rp500 juta. Ini meringankan pelaku usaha mikro yang omzetnya masih kecil.
Perubahan Terbesar: Tarif 0,5% Kini Permanen
Pada aturan sebelumnya, penggunaan tarif 0,5% dibatasi jangka waktu (misalnya 7 tahun untuk WP orang pribadi). PP 20/2026 menghapus batas waktu tersebut untuk WP Orang Pribadi — fasilitas 0,5% kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala kecil-menengah (omzet di bawah Rp4,8 miliar). Ini kabar baik bagi pelaku usaha yang sudah lama memakai skema ini.
Omzet Suami-Istri Digabung
Penentuan batas omzet menggabungkan peredaran bruto dari suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Jika total gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, seluruh entitas tersebut tidak lagi berhak memakai fasilitas PPh Final pada tahun-tahun berikutnya.
Profesi yang Dikecualikan
Sejumlah pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang bisa dikenai PPh Final ini, antara lain: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, influencer/blogger/vlogger, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, hingga agen asuransi. Penghasilan dari pekerjaan bebas ini dikenai ketentuan PPh yang berbeda.
Kenapa Pencatatan Omzet yang Rapi Itu Penting
Karena PPh Final dihitung dari omzet dan ada batas Rp500 juta serta Rp4,8 miliar, mencatat penjualan secara akurat menjadi krusial. Tanpa catatan yang rapi, Anda sulit tahu kapan mulai kena 0,5% atau kapan mendekati batas Rp4,8 miliar.
Di sinilah aplikasi seperti Laksa POS membantu: setiap transaksi tercatat otomatis, omzet bulanan dan tahunan terlihat jelas, dan Laksa menyediakan estimasi pajak otomatis sehingga Anda punya gambaran kewajiban pajak sepanjang tahun — bukan kaget saat pelaporan.
Kesimpulan
PP 20/2026 mempertegas keberpihakan pada UMKM: tarif tetap 0,5%, Rp500 juta pertama bebas pajak, dan fasilitas yang kini permanen untuk WP orang pribadi. Yang perlu Anda lakukan adalah memastikan pencatatan omzet rapi dan tetap memantau batas Rp4,8 miliar. Untuk kepastian penerapan pada kasus Anda, konsultasikan dengan DJP atau konsultan pajak.
Catat omzet & estimasi pajak otomatis

